Karya
Judul/Title Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh Sdri. Yerika Yeyen Parirua (Terlapor) terhadap Sdri. Adinda January Bahary Putry (Pelapor) yang terjadi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 7964/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 24 November 2022
Penulis/Author Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date 24 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh Sdri. Yerika Yeyen Parirua (Terlapor) terhadap Sdri. Adinda January Bahary Putry (Pelapor) yang terjadi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Barat, melalui surat Nomor: B/977/Xl/ 2022/Ditreskrimsus tanggal November 2022
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi