Karya
Judul/Title Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang diduga dilakukan oleh Maryono bin Mangun Karyo, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 4242/UN1 /FHK.I .2/SET-HK/PM/2024 tanggal 1 April 2024
Penulis/Author Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date 1 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang diduga dilakukan oleh Maryono bin Mangun Karyo, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui surat Nomor: B/42/lV/2024/Ditreskrimsus tanggal 1 April 2024.
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi