Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengkases komputer dan/atau sistem elektronik dengan- cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik mitik orang Iain dengan cara apapun yang terjadi pada tanggal 9 Januari 2025 dengan Pelapor Ong Kian Rip, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 8635/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2025 tanggal 17 Juni 2025
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
17 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengkases komputer dan/atau sistem elektronik dengan- cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik mitik orang Iain dengan cara apapun yang terjadi pada tanggal 9 Januari 2025 dengan Pelapor Ong Kian Rip, sesuai dengan permohonan dari •Wadir Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, melalui surat Nomor: B/182/V/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2025.