Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang terjadi di Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten, sesuai dengan surat dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 8884/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2025 tanggal 23 Juni 2025
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
23 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang terjadi di Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, melalui surat Nomor: B/91/Vl/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tanggal
18 Juni 2025