Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana perlindungan konsumen dan atau kesehatan, dengan modus memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun mandi cair dengan berbagai merek terkenal tanpa izin edar dari BPOM dan sediaan perbekalan kesehatan rumah tangga berupa sabun pencuci pakaian/deterjen, sabun cuci piring dan pembersih lantai yang tidak memiliki izin kementerian kesehatan yang di dapat dari Sdr. Panji Aprilisia Panji Kusuma di Desa Sukamanah Kel Tapos Kel Tigaraksa Kab Tangerang Prov Banten, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 4832/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 24 April 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
24 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana perlindungan konsumen dan atau kesehatan, dengan modus memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun mandi cair dengan berbagai merek terkenal tanpa izin edar dari BPOM dan sediaan perbekalan kesehatan rumah tangga berupa sabun pencuci pakaian/deterjen, sabun cuci piring dan pembersih lantai yang tidak memeiliki izin kementerian kesehatan yang di dapat dari Sdr. Panji Aprilisia Panji Kusuma di Desa Sukamanah Kel Tapos Kel Tigaraksa Kab Tangerang Prov Banten, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, melalui surat Nomor: B/45/lV/RES.5.1/2024/Ditreskrimsus tanggal 18 April 2024.