Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana perlindungan konsumen dan atau kesehatan, dengan modus memproduksi atau memperdagangkan barang berupa produk perbekalan kesehatan rumah tangga deterjen dalam bentuk cair, pelembut, pewangi dan atau pelicin kain dengan merek TULIPONE Laundry dengan cara mencantumkan izin edar yang sama dalam varian/warna yang berbeda di CV Putra Bungsu Belintang yang berlamat di Perum Tarnan Krakatau Ds Wariunginkurung Kes Waringinkurung Kab Serang Prov Banten, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 4836/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 24 April 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
24 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana perlindungan konsumen dan atau kesehatan, dengan modus memproduksi atau memperdagangkan barang berupa produk perbekalan kesehatan rumah tangga deterjen dalam bentuk cair, pelembut, pewangi dan atau pelicin kain dengan merek TULIPONE Laundry dengan cara mencantumkan izin edar yang sama dalam varian/warna yang berbeda di CV Putra Bungsu Belintang yang berlamat di Perum Tarnan Krakatau Ds Wariunginkurung Kes Waringinkurung Kab Serang Prov Banten, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, melalui surat Nomor: B/43/lV/RES.5.1/2024/Ditreskrimsus tanggal 18 April 2024.