Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia yang terjadi di Pelabuhan Tunon Taka di Jalan Tien Soeharto Kelurahan Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 14219/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 22 Oktober 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
22 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia yang terjadi di Pelabuhan Tunon Taka di Jalan Tien Soeharto Kelurahan Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, sesuai dengan permohonan dari Dirreskrimum Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, melalui surat Nomor: B/490/WRES.1.15/2024/Ditreskrimum tanggal 18 Oktober 2024