Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia yang terjadi di Pasar Malam Lama Jalan Bahari Kelurahan Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nornor : 13938/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 18 Oktober 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
17 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia yang terjadi di Pasar Malam Lama Jalan Bahari Kelurahan Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, sesuai dengan permohonan dari Dirreskrimum Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, melalui surat Nomor: B/443/lX/RES.1.15/2024/Ditreskrimum tanggal 30 September 2024