Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana perdagangan Koin Yaxiu dengan menggunakan skema piramida dan tanpa memiliki izin atau penipuan, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 7527/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 11 November 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
11 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana perdagangan Koin Yaxiu dengan menggunakan skema piramida dan tanpa memiliki izin atau penipuan, sesuai dengan permohonan dari Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui surat Nomor: B/539/X/RES.2.2/2022/Ditreskrimsus tanggal 17 Oktober 2022