Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana penyerobotan tanah, yang terjadi di hamparan Plasma Divisi 13 Dsn Sanjan Kunut, Ds Kedakas dan Divisi 12 Ds Pandan Sembuat, Kec. Tayan Hulu, Kab. Sanggau, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 1979/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2025 tanggal 11 Februari 2025
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
11 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana penyerobotan tanah, yang terjadi di hamparan Plasma Divisi 13 Dsn Sanjan Kunut, Ds Kedakas dan Divisi 12 Ds Pandan Sembuat, Kec. Tayan Hulu, Kab. Sanggau, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Sanggau, melalui surat Nomor: B/69/ll/2025/Reskrim tanggal 7 Februari 2025.