Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana penipuan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang diadukan Oleh Palito Tigor Pature Sihombing dengan teradu Palti Marhite Aji Sihombing, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas hokum UGM Nomor : 4848/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 24 April 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
24 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana penipuan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang diadukan Oleh Palito Tigor Pature Sihombing dengan teradu Palti Marhite Aji Sihombing, sesuai dengan permohonan dari Wadir Reserse Kriminal Urnum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, melalui surat Nomor: B/881/lV/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 19 April 2024.