Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu sertifikat tanah pekarangan hak milik yang tertetak di Desa Kedungdowo Kec. Andong Kab. Boyolali an. Dwi Subekti Wijaya, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 8562/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2O24 tanggal 3 Juli 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
3 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak
pidana penipuan dan atau penggelapan satu sertifikat tanah pekarangan hak milik
yang tertetak di Desa Kedungdowo Kec. Andong Kab. Boyolali an. Dwi Subekti
Wi.iaya, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Sragen,
melalui surat Nomor: B/858A/11Res.1.11/2024/Satreskrim, tanggal 12 Juni 2024