Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, yang terjadi di rumah Anifah binti Pirna di Jalan Mojopitu No.16 Pati dan di rumah tempat tinggal Nurwiyanti alias Wiwit binti Marsidi di Dukuh Lumpur RT 002 RW 003 Desa Bumirejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 7076/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2025 tanggal 15 Mei 2025
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
15 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, yang terjadi di rumah Anifah binti Pirna di Jalan Mojopitu No.16 Pati dan di rumah tempat tinggal Nurwiyanti alias Wiwit binti Marsidi di Dukuh Lumpur RT 002 RW 003 Desa Bumirejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, sesuai dengan permohonan dari Kepala Kepolisian Resor Kota Pati, melalui surat Nomor: R/300/lV/RES.11/2025, tanggal 16 April 2025.