Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Winong Kec. Pati Kabupaten Pati dengan pelapor atas nama Sudjadi, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 12862/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 27 September 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
27 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Winong Kec. Pati Kabupaten Pati dengan pelapor atas nama Sudjadi, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Pati, melalui surat Nomor: B/2988/lX/RES.3.3/2024/Reskrim tanggal 26 September 2024.