Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh Wicaskono Bowo Leksono, S.Pd. selaku Kepala Desa Winong Kecamatan Pati Kabupaten Pati, sesuai dengan surat izin dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 7914/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2025 tanggal 3 Juni 2025
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
3 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh Wicaskono Bowo Leksono, S.Pd. selaku Kepala Desa Winong Kecamatan Pati Kabupaten Pati, sesuai dengan permohonan dari. Kepala Kepolisian Resor Kota Pati, melalui surat Nomor: B/1253/V/RES.1.11/2025, tanggal 22 Mei 2025.