Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Timur dengan Pelapor atas nama Maharani Siri Shopia, S.H., M.H. dan Terlapor atas nama Drs. Teguh Sumarno, M.M., dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd dkk., sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 13931/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 18 Oktober 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
18 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Timur dengan Pelapor atas nama Maharani Siri Shopia, S.H., M.H. dan Terlapor atas nama Drs. Teguh Sumarno, M.M., dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd dkk., sesuai dengan permohonan dari Wadir Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri melalui surat Nomor: B/7285WRES.1.9/2024/Dit.Tipidum tanggal 16 Oktober 2024.