Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi, yang terjadi di rumah Dominikus Loin als Domi anak dari Gabriel Loin (Alm) yang beralamat di Dsn Teraju Barat, RT.012/RW.001 Ds. Teraju, Kec. Toba, Kab Sanggau, Prov. Kalimantan Barat, dengan tersangka an. Dominikus Loin als Domi anak dari Gabriel Loin (Alm),sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor :1975/UN1 /FHK.I .2/SET-HK/PM/2025 tanggal 11 Februari 2025
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
11 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi, yang terjadi di rumah Dominikus Loin als Domi anak dari Gabriel Loin (Alm) yang beralamat di Dsn Teraju Barat, RT.012/RW.001
Ds. Teraju, Kec. Toba, Kab Sanggau, Prov. Kalimantan Barat, dengan tersangka an. Dominikus Loin als Domi anak dari Gabriel Loin (Alm), sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Sanggau, melalui surat Nomor: B/69/ll/2025/Reskrim tanggal 7 Februari 2025.