Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana mengurangi dengan penipuan terhadap hak orang Iain yang menghutangkan dalam hal menyerahkan harta bendanya menurut hukum dalam hal jatuh pailit dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat,sesuai dengan surat izin Dekan fakultas Hukum UGM Nomor: 13933/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 18 Oktober 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
18 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana mengurangi dengan penipuan terhadap hak orang Iain yang menghutangkan dalam hal menyerahkan harta bendanya menurut hukum dalam hal jatuh pailit dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, melalui surat Nomor: B/3580/X/Res.1.11/2024/Satreskrim tanggal 10 Oktober 2024.