Karya
Judul/Title Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana membuat dan menggunakan ijazah palsu SMA Negeri 2 Manokwari dengan Nomor Ijazah 18 Mu 103 0530875 atas nama Andrianus Mansim yang ditanda tangani di Manokwari tanggal 27 Mei 1997 oleh Kepala Sekolah atas nama R Hartono, S.H., sesuai dengan surat izin dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 1786/UN1 /FHK.I .2/SET-HK/PM/2025 tanggal 6 Februari 2025
Penulis/Author Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date 6 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana membuat dan menggunakan ijazah palsu SMA Negeri 2 Manokwari dengan Nomor Ijazah 18 Mu 103 0530875 atas nama Andrianus Mansim yang ditanda tangani di Manokwari tanggal 27 Mei 1997 oleh Kepala Sekolah atas nama R Hartono, S.H., sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua Barat, melalui surat Nomor: B/62/l/2025/Ditreskrimum tanggal 31 Januari 2025.
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi