Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana memasuki pekarangan orang Iain tanpa ijin yang berhak dan/atau penggunaan tanpa hak dan/.atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan surat secara sendiri maupun bersama-sama, yang terjadi di Jakarta, yang diduga dilakukan oleh Terlapor atas nama Nurmusna Rusli, le Meda Elly Anondo, dkk, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 7916/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2025 tanggal 3 Juni 2025
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
3 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana memasuki pekarangan orang Iain tanpa ijin yang berhak dan/atau penggunaan tanpa hak dan/.atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan surat secara sendiri maupun bersama-sama, yang terjadi di Jakarta, yang diduga dilakukan oleh Terlapor atas nama Nurmusna Rusli, le Meda Elly Anondo, dkk, sesuai dengan permohonan dari Wadir Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, melalui surat Nomor: B/2746/V/RES.1.2/2025/Dittipidum tanggal 26 Mei 2025.