Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana melakukan perbuatan makar dan dengan sengja mendistribusikan informasi elektronik yang terjadi di Kota Sorong,sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 8411/UNI/FHK.I .2/SET-HK/PM/2025tanggal 12 Juni 2025
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
12 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana melakukan perbuatan makar dan dengan sengja mendistribusikan informasi elektronik yang terjadi di Kota Sorong, sesuai dengan permohonan dari Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong Kota, melalui surat Nomor: B/283/Vl/RES.1.1/2025 tanggal 10 Juni 2025.