Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana makar (AANSLAG) dan permufakatan jahat atas nama Terdakwa Urbanus Kamat di Pengadilan Negeri Sorong, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor: 839/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 18 Januari 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
18 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana makar (AANSLAG) dan permufakatan jahat atas nama Terdakwa Urbanus Kamat di Pengadilan Negeri Sorong, sesuai dengan permohonan dari Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, melalui surat Nomor: SP.21/R.2.11/Eku.2/01/2024 tanggal 17 Januari 2024.