Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri Yang bersumber pada anggaran APBD Provinsi Jambi di RSIJD Raden Mattaher Provinsi Jambi TA 2022,sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 4846/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 24 April 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
24 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri Yang bersumber pada anggaran APBD Provinsi Jambi di RSIJD Raden Mattaher Provinsi Jambi TA 2022, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Jambi, melalui surat Nomor: B/986/lV/2024/Reskrim tanggal 17 April 2024