Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaa anggaran BUMDes Fajar Sejahtera Desa Fajar Indah Kec. Pulau Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang terjadi di Desa Fajar Indah Kec. Pulau Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 1788/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2025 tanggal 6 Februari 2025
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
6 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaa anggaran BUMDes Fajar Sejahtera Desa Fajar Indah Kec. Pulau Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang terjadi di Desa Fajar Indah Kec. Pulau Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Bangka Selatan, melalui surat Nomor: B/203/l/RES.3.2/2025/Reskrim tanggal 30 Januari 2025.