Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah Kelurahan di Kalurahan Sardonoharjo yang digunakan Oleh CV Nesa Jaya Abadi/PT Nesa Berkah Jaya tanpa ijin Kasultanan/Gubernur DIY, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 1784/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2025 tanggal 6 Februari 2025
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
6 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah Kelurahan di Kalurahan Sardonoharjo yang digunakan Oleh CV Nesa Jaya Abadi/PT Nesa Berkah Jaya tanpa ijin Kasultanan/Gubernur DIY, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui surat Nomor: B/03/l/RES.3.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 24 Januari 2025