Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pernanfaatan tanah kas Desa di Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 3836/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 20 Maret 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
20 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pernanfaatan tanah kas Desa di Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, sesuai dengan permohonan dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui surat Nomor: B-150/M.4.5/Fd.1/03/2024 tanggal 18 Maret 2024.