Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan oleh pemerintah yang bersumber dari alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali pada Desa Adat Sulahan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli Tahun 2020 s.d. Tahun 2022, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 14819/UN1 /FHK. 1.3/SET-HK/PM/2024 tanggal 31 Oktober 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
31 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan oleh pemerintah yang bersumber dari alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali pada Desa Adat Sulahan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli Tahun 2020 s.d. Tahun 2022, sesuai dengan permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, melalui surat Nomor: B-3263/N.1.13/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.