Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa di Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, dengan Tersangka Sismantoro, S.H., M.H, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 4179/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 28 Maret 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
28 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa di Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, dengan Tersangka Sismantoro, S.H., M.H, sesuai dengan permohonan dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui surat Nomor: B-191/M.4.5/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.