Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana fidusia berupa pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan terlebih dahulu dari penerima fidusia dengan Pelapor an. Yulia Hestu Pratiwi, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 8565/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 3 Juli 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
3 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak
pidana fidusia berupa pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang
tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan terlebih dahulu dari
penerima fidusia dengan Pelapor an. Yulia Hestu Pratiwi, sesuai dengan
permohonan dari Dirreskrimsus Kepolisian Daerah lstimewa Yogyakarta, melalui
surat Nomor: B/41 N/RES.2.2/2024/Ditreskrimsus tanggal 21 Juni 2024