Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana di bidang pertambangan dan mineral yakni melakukan aktifitas penambangan mineral berupa emas tanpa ijin di Kali Kasih Kampung Pubuan Distrik Kasi Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya,sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 8898/UN1 /FHK. 1.2/SET-HK/PM/2O24 tanggal 9 Juli 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
9 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak
pidana di bidang pertambangan dan mineral yakni melakukan aktifitas penambangan
mineral berupa emas tanpa ijin di Kali Kasih Kampung Pubuan Distrik Kasi
Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya, sesuai dengan permohonan dari
Kepala Kepolisian Resor Tambrauw, Papua Barat Daya, melalui surat Nomor:
B/78/Vll2024/Reskrim Tambrauw tanggal 28 Juni 2024.