Karya
Judul/Title Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana barangsiapa yang sesudah terjadinya kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan, benda benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu yang Iain-lain, atau yang berbuat sehingga benda itu atau bekas bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi, dengan maksud untuk menghalang halangi atau menyusahkan pemeriksaan yang terjadi di Polsek Ngaglik, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nornor : 8214/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2025 tanggal 10 Juni 2025
Penulis/Author Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date 10 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana barangsiapa yang sesudah terjadinya kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan, benda benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu yang Iain-lain, atau yang berbuat sehingga benda itu atau bekas bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi, dengan maksud untuk menghalang halangi atau menyusahkan pemeriksaan yang terjadi di Polsek Ngaglik, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, sesuai dengan permohonan dari Kepala Kepolisian Resor Kota Sleman, melalui surat Nomor: B/l O/VI/RES.I .fl 1/2025/Satreskrim tanggal 7 Juni 2025.
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi