Karya
Judul/Title Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana barang siapa yang melakukan penggelapan yang dilakukan Oleh seseorang ketika memegang barang tersebut karena berhubungan dengan pekerjaannya, jabatannya, atau karena ia mendapatakan upah berupa uang ketika memegang barang, yang dilaporkan Oleh H. Zulkarnain selaku Direktur Utama PT Ryan Samudra Adijaya terhadap Sofyan Lasimpara yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 11470/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 2 September 2024
Penulis/Author Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date 2 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana barang siapa yang melakukan penggelapan yang dilakukan Oleh seseorang ketika memegang barang tersebut karena berhubungan dengan pekerjaannya, jabatannya, atau karena ia mendapatakan upah berupa uang ketika memegang barang, yang dilaporkan Oleh H. Zulkarnain selaku Direktur Utama PT Ryan Samudra Adijaya terhadap Sofyan Lasimpara yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan permohonan dari Dirreskrimum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, melalui surat Nomor: B/30Nlll/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2024
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi