Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang terjadi di wilayah Watugajah, Gedangsari, Gunungkidul, sesuai dengan Surat Izin Dekan Fak. Hukum UGM Nomor: 5202/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 10 April 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
10 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang terjadi di wilayah Watugajah, Gedangsari, Gunungkidul, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Gunungkidul, melalui surat Nomor: B/183/IV/2023/Reskrim tanggal 6 April 2023.