Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah telah bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain, yang terjadi di tanah sawah sesuai suart izin Dekan Fak. Hukum UGM Nomor: 7071/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
27 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
Untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah telah bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain, yang terjadi di tanah sawah milik Sdr. Sutar di Ds. Banyumanis Kec. Donorojo Kab. Jepara, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Jepara, melalui surat Nomor: B/1749/X/RES.1.2/2022/Reskrim tanggal 24 Oktober 2022.