Ahli Hukum Pidana, dalam perkara pertambangan ilegal dengan atas nama Terdakwa Evi Kusriatun als Mama Dafa, dkk, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor: 10474/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 14 Agustus 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
14 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara pertambangan ilegal dengan atas nama Terdakwa Evi Kusriatun als Mama Dafa, dkk, sesuai dengan permohonan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manokwari, melalui surat Nomor: SP.949/R.2.10/Eku.2/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024.