Ahli Hukum Pidana, dalam perkara Perlindungan Konsumen dan atau Penipuan atau Penggelapan, yang dilakukan Lie Yuwono Ali Wicaksono als Ayong kepada korban Muhammad Taslim Chairudin, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 3348/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 7 Maret 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
7 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara Perlindungan Konsumen dan atau Penipuan atau Penggelapan, yang dilakukan Lie Yuwono Ali Wicaksono als Ayong kepada korban Muhammad Taslim Chairudin, sesuai dengan permohonan dari Wadir Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, melalui surat Nomor: B/406/lll/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 6 Maret 2024.