Karya
Judul/Title Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perkeonomian negara dan/atau Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, pada pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019 Desa Kaliombo Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 8488/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 9 Desember 2022
Penulis/Author Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date 9 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perkeonomian negara dan/atau Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, pada pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019 Desa Kaliombo Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Jepara, melalui surat Nomor: B/2023/Xll/Res.3.3/2022/Reskrim tanggal 8 Desember 2022.
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi