Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya atau dengan sengaja membangun perumahan dan/atau pemukiman di luar kawasan yang khusus diperuntukkan bagi perumahan dan pemukiman, sesuai dengan Surat Izin Dekan Fak. Hukum UGM Nomor: 9072/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 6 Juli 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
6 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
Untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya atau dengan sengaja membangun perumahan dan/atau pemukiman di luar kawasan yang khusus diperuntukkan bagi perumahan dan pemukiman, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui surat Nomor: B/29/VII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 5 Juli 2023.