Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta berupa pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian Ciptaan buku elektronik yang berjudul "Mukjizat Pemulihan Ekonomi di Masa Krisis", sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 2974/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2025 tanggal 26 Februari 2025
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
26 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta berupa pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian Ciptaan buku elektronik yang berjudul "Mukjizat Pemulihan Ekonomi di Masa Krisis", sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui surat Nomor B/Ahli/7/l/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus tanggal 30 Januari 2025.