Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informesi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik yang terjadi di Jl Pasir Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan yang dilaporkan oleh Sdr. Deddy Yevri Hanteru Sitorus, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor :7566/UN 1 /FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 7 Juni 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
7 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan
tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama
baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal tersebut diketahui umum dalam
bentuk informesi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui
sitem elektronik yang terjadi di Jl Pasir Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota
Tarakan yang dilaporkan oleh Sdr. Deddy Yevri Hanteru Sitorus, sesuai dengan
permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan
Utara, melalui surat Nomor: B/352/VI/2024/Ditreskrimsus, tanggal 4 Juni 2024.