Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya lnformasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki mualan perjudian yang terjadi di Balikpapan dengan Pelapor an. lbrahim, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 7567/UN1 /FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 7 Juni 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
7 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan
tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,
mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya lnformasi Elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki mualan perjudian yang terjadi di Balikpapan
dengan Pelapor an. lbrahim, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse
Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, melalui surat Nomor:
B/804/URES.2.5/2024/Ditreskrimsus, tanggal 3 Juni 2024.