Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusiakn dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang terjadi di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Kota Serang, Banten, yang dilakukan oleh pemilik dan pengakses akun lnstagram an. ocl.octa, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 6550/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2O24 tanggal 21 Mei 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
21 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan
tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mednistribusiakn
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang terjadi di Jalan
Syekh Nawawi Al Bantani Kota Serang, Banten, yang dilakukan oleh
pemilik dan pengakses akun lnstagram an. ocl.octa, sesuai dengan permohonan dari
Wadir Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, melalui surat Nomor:
B/ 57 N / RES -2.51/2024 Ditreskrimsus, tanggal 14 Mei 2024