Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mednistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang terjadi di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Kel. Banjarsari, kec. Cipocok Jaya Kota Serang, Banten, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor: 13499/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggfal 6 Oktober 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
6 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mednistribusiakn dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang terjadi di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Kel. Banjarsari, kec. Cipocok Jaya Kota Serang, Banten, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, melalui surat Nomor: B/126/IX/2023/Ditreskrimsus, tanggal 29 September 2023.