Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dan/atau Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasala dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau dari Pemerintah, yang terjadi di Kali Merah Distrik Hingk, Kab. Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat, sesuai dengan Surat Izin Dekan Fak. Hukum UGM Nomor: 24/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 2 Januari 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
2 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dan/atau Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasala dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau dari Pemerintah, yang terjadi di Kali Merah Distrik Hingk, Kab. Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat, sesuai dengan permohonan dari Kepala Kepolisian Resor Resor Pegunungan Arfak, Papua Barat, melalui surat Nomor: B/03/XII/RES.5.5/2022/Res.Pegaf tanggal 30 Desember 2022.