Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan/atau Setiap orang turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan atau perdagangan anak, yang terjadi di Kec. Batelit Kab. Jepara, sesuai dengan Surat Izin Dekan Fak. Hukum UGM, Nomor: 4020/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 10 Maret 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
10 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
Untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan/atau Setiap orang turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan atau perdagangan anak, yang terjadi di Kec. Batelit Kab. Jepara, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Jepara, melalui surat Nomor: B- R/481/lll/RES.1.24/2023/Reskrim tanggal 10 Maret 2023.