Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yang diduga terjadi di Apotek K- 24 Gatot Soebroto (Pakelan) alamat Jalan Cawang Baru Bulurejo, Mertoyudan, lt/agelang dengan Tersangka atas nama Yoga Nugroho Pamungkas, S.H., sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 16177/UN 1 /FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 18 November 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
18 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan
tindak pidana Setiap orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama
keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yang diduga terjadi di Apotek K-
24 Gatot Soebroto (Pakelan) alamat Jalan Cawang Baru Bulurejo, Mertoyudan,
lt/agelang dengan Tersangka atas nama Yoga Nugroho Pamungkas, S.H., sesuai
dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota lvlagelang, melalui
surat Nomor: B/1558/X|/RES.1 .2412024 tanggal 6 November 2024.