Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dengan sengja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak Iain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yang diduga terjadi di bengkel/home industri alamat KP Sempur Ds Peusar Kec Panongan Kab. Tangerang Prov. Banten, sesuai dengan surat Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 9891/UN1 /FHK. 1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 1 Agustus 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
1 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dengan sengja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak Iain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yang diduga terjadi di bengkel/home industri alamat KP Sempur Ds Peusar Kec Panongan Kab. Tangerang Prov. Banten, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, melalui surat Nomor: B/94/Vll/RES.124/2024/Ditreskrimsus tanggal 31 Juli 2024.