Karya
Judul/Title Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik dan atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 16012/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 14 November 2024
Penulis/Author Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date 14 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik dan atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki, sesuai dengan permohonan dari Direktur Resserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, melalui surat Nomor: B/267/Xl/RES.2.5/2024 tanggal 6 November 2024.
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi