Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui Oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia atau tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek berupa sepeda motor Honda Vario yang diduga dilakukan Oleh Supri Yulianto dengan korban PT Nusa Surya Cipta, sesuai deangan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 12023/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 11 September 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
11 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui Oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia atau tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek berupa sepeda motor Honda Vario yang diduga dilakukan Oleh Supri Yulianto dengan korban PT Nusa Surya Cipta, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Purworejo, melalui surat Nomor: B/819/lX/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 6 September 2024.