Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 7528/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 11 November 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
11 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sesuai dengan permohonan dari Kasubdit Ill Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, melalui surat Nomor: B/4141/Xl/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tanggal 7 November 2022.